Mulai hari ini, 30 Agustus 2022, penumpang KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster. Untuk usia 6-17 wajib telah melakukan vaksin kedua. Sedangkan aturan perlengkapan hasil PCR atau antigen kini tidak berlaku lagi.
Mulai 17 Juli 2022 penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.